|
PERATURAN & TATA TERTIB LINGKUNGAN
1. Setiap warga yang baru pindah, wajib melapor ( 1 x 24 jam ) ke Ketua RT.
2. Setiap tamu yang menginap wajib lapor ( 1 x 24 jam ) ke Ketua RT / Security.
3. Setiap tamu yang berkunjung wajib lapor ke Security dan menukarkan KTP dengan kartu Visitor.
4. Setiap orang berlainan jenis kelamin, tidak diperkenankan untuk tinggal dan atau hidup satu rumah layaknya suami istri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
5. Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki KK (Kartu Keluarga), setiap warga berusia ≥ 21 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan yang sudah menikah wajib memiliki surat nikah.
6. Wajib membayar uang Iuran/Kas RT/RW sebesar Rp.10.000,-/KK/Bulan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, yang akan digunakan untuk kegiatan bersama (sosial, lingkungan, dll).
7. Setiap orang agar tidak bertingkah laku asusila ditempat umum, tidak meminum minuman keras, tidak menggunakan obat terlarang ( narkoba).
8. Setiap orang agar tidak menggunakan rumah dan lingkungannya sebagai tempat kegiatan yang melanggar hukum / tanpa izin aparat terkait ( illegal ) yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar (mis: industri kecil, penampungan TKI, dll )
9. Setiap orang dilarang memelihara hewan peliharaan yang membahayakan kesehatan dan keamanan warga. ( misal: ayam, anjing, dll ).
10. Jika menghidupkan alat yang bersuara / berbunyi, diharapkan tidak melebihi ambang batas pendengaran, kecuali ada kegiatan tertentu dan telah mendapat izin dari Ketua RT / warga sekitar.
11. Batas kecepatan maksimum kendaraan di dalam lingkungan Perumahan Marbella adalah 20 Km/Jam.
12. Sampah agar dikemas dalam kantong plastik dan diikat, lalu dimasukkan dalam tong sampah yang tersedia.
13. Setiap pemulung dilarang masuk komplek perumahan Marbella Residence.
HIMBAUAN
1. Simpanlah harta benda di tempat yang aman, menghindari tindak kejahatan.
2. Memasang lampu penerangan di depan teras dan belakang rumah masing-masing.
3. Agar mengikuti kegiatan gotong royong bersama, sesuai jadwal yang ditentukan kemudian.
4. Agar mengikuti / menghadiri kegiatan-kegiatan pertemuan / undangan warga, untuk menjalin tali silaturahmi ( mis: undangan, do’a, pengajian, kegiatan sosial, dll).
5. Agar memarkirkan kendaraan di tempat parkirnya masing-masing, bukan dibadan jalan.
SANKSI
Bagi warga yang tidak mengindahkan tata tertib dan himbauan tersebut diatas, maka akan diambil langkah-langkah sbb :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis / Surat peringatan
3. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai jenis pelanggaran.
Hal-hal lain yang belum tertulis akan disampaikan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.
Demikian tata tertib dan himbauan ini dibuat dan disampaikan kepada warga untuk dilaksanakan, demi kebaikan dan kenyamanan kita bersama.
ON CALL INFORMASI & PENGADUAN:
Pos Security : 07789131680
Ketua RW.039 : DUNYA HARUN ( B1-03 ) HP: 081378373868
Ketua RT.01 : FRITS FILEMON PIJOH ( C7-08 ) HP: 07787888892
Ketua RT.02 : RUDI SYAHRIADI IDRIS ( C3-09 ) HP: 07787200400
Sekretaris : ARHATTA RAZAK ( C5-16 ) HP: 0817469770
Bendahara : HENDRI MARTA PUTRA ( C1-11 ) HP: 081364576701
Humas RT.01 : SUYOTO ( C8-16 ) HP: 08992081774
Humas RT.02 : HENDRIK WIRATAMA ( C1-03 ) HP: 081270718718
Seksi Rohani : - Islam : Ust. A. KHOLIK ( C9-07 ) HP: 08876904379
- Kristen : A. TELAUMBANUA ( C6-07 ) HP: 081372787876
ON CALL INFORMASI & PENGADUAN:
Pos Security : 07789131680
Ketua RW.039 : DUNYA HARUN ( B1-03 ) HP: 081378373868
Ketua RT.01 : FRITS FILEMON PIJOH ( C7-08 ) HP: 07787888892
Ketua RT.02 : RUDI SYAHRIADI IDRIS ( C3-09 ) HP: 07787200400
Sekretaris : ARHATTA RAZAK ( C5-16 ) HP: 0817469770
Bendahara : HENDRI MARTA PUTRA ( C1-11 ) HP: 081364576701
Humas RT.01 : SUYOTO ( C8-16 ) HP: 08992081774
Humas RT.02 : HENDRIK WIRATAMA ( C1-03 ) HP: 081270718718
Seksi Rohani : - Islam : Ust. A. KHOLIK ( C9-07 ) HP: 08876904379
- Kristen : A. TELAUMBANUA ( C6-07 ) HP: 081372787876
itu. klo tinggal di ruko marbella ... harus lapor pak rt juga y?
BalasHapus