PDO EBEN EZER


ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PDO EBEN EZER
MARBELLA RESIDENCE


1.ANGGARAN DASAR (AD)

Pasal 1 ( Nama dan Tempat )
Persekutuan ini bernama “PDO EBEN EZER – MARBELLA RESIDENCE” yang diresmikan pada tanggal 29 Agustus 2010 di rumah Bapak Fritz Pijoh (Penasehat)

Pasal 2 ( Azas dan Dasar )
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan kekeluargaan yang tidak membedakan jabatan / derajat hidup.

Pasal 3 ( Maksud dan Tujuan )
Maksud dan tujuan Organisasi ini adalah untuk memuji,memuliakan nama Tuhan Yesus serta mempererat tali persaudaraan antara sesama warga MARBELLA RESIDENCE.

Pasal 4 ( Keanggotaan )
Yang menjadi anggota ( Suami, Istri dan Anak ) Organisasi ini adalah warga yang berasal dari MARBELLA RESIDENCE & yang mendaftarkan diri menjadi anggota persekutuan doa Eben Ezer Marbella Residence.


II.ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

Pasal 1 ( Keanggotaan )

Yang menjadi anggota adalah apabila yang bersangkutan/ calon anggota telah mendaftarkan diri.


Pasal 2 ( Kewajiban Anggota )
A.     Setiap anggota wajib membayar uang iuran bulanan Rp.20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ) setiap bulannya.
B.      Setiap anggota wajib memberitahukan kepada pengurus apabila ada kejadian-kejadian ( baik suka maupun dukacita ) dalam lingkungan anggota.
C.      Setiap anggota wajib untuk mengikuti kebaktian bulanan dan kegiatan-kegiatan Organisasi.
D.      Sumber dana dari Iuran & Persembahan
 
Pasal 3 ( Hak Anggota )
A.      Sukacita
1.       Apabila ada anggota yang menikah maka Organisasi memberikan kado sebesar Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ).
2.       Apabila ada kelahiran anak dari setiap anggota maka Organisasi memberikan kado sebesar Rp.100.000,-           ( Seratus Ribu Rupiah ).

B.   Dukacita

1.       Meninggal Dunia
a.       Apabila ada anggota meninggal dunia, maka Organisasi memberikan uang tanda berdukacita dengan anggaran sebesar Rp. 250.000,-( Dua ratus lima puluh ribu rupiah )

b.       Apabila Orangtua dari setiap anggota meninggal dunia, maka Organisasi memberikan uang tanda berdukacita dengan anggaran sebesar Rp.150.000, ( Seratus lima puluh  ribu rupiah )
2.       Sakit
a.       Apabila Anggota sakit dan opname lebih dari 2 hari, maka Organisasi menjenguk dan memberikan uang bantuan dengan anggaran sebesar Rp.200.000,-( Duaratus Ribu Rupiah ).
b.       Jika ada anggota sakit keras dan tidak opname , maka akan diberikan uang bantuan sesuai dengan pertimbangan yang ditetapkan pengurus.

C.   C.   Lain-lain
·         Apabila anggota melaporkan langsung kepada pengurus bahwa yang bersangkutan Pulang kampung/pindah kota selamanya, ia berhak menerima anggaran sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah ).
            


          Pasal 4 ( Kepengurusan )


a.       Setiap anggota berhak wajib dipilih dan memilih pengurus.
b.       Masa kepengurusan 1 tahun ( terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2010dan berakhir tanggal 28 Agustus 2011) sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali kepengurusan.
c.        Rapat Pengurus dan anggota diadakan minimal 1 (Satu) kali dalam 6 bulan dan setiap hasil/keputusan rapat pengurus akan disosialisasikan kepada anggota.
d.       Segala pengeluaran maupun pemasukan harus diketahui oleh Ketua dan anggota.

Pasal 5 ( Penutup)

 A.     Hal – hal yang belum diatur di dalam     anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), selanjutnya akan dimusyawarahkan di dalam rapat anggota dan pengurus.
B.      Hal – hal yang ditetapkan diatas dapat ditinjau kembali dalam rapat anggota dan pengurus.
C.      Seluruh isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDO EBEN EZER - MARBELLA RESIDENCE berdasarkan hasil rapat pengurus dan anggota di rumah Bapak Ketua Persekutuan Doa Eben Ezer Marbella Residence  pada tanggal 10 Oktober  2010.
        


STRUKTUR PENGURUS
1. Penasehat                   :        RT / RW
2. Ketua                           :        Bpk. A. Telaumbanua
3.Wakil Ketua                 :        Rizal  Mandacan
4.Sekretaris                    :        Bpk. Ronni Tampubolon
5.Bendahara                  :        Bu Yupikayatun
6.Seksi Rohani/Liturgi    :        Bu Hetti / Bpk. Marthinus
7.Seksi  Sosial (Humas)  :        Bpk. Mesakh


Jadwal Kebaktian Bulanan PDO Eben Ezer
Rumah Keluarga
Tempat
Bulan
No. Hp
1
A. Telaumbanua
 C6 No.07
10-Oct-10
081372787876
2
Azi Sianturi
C 10 N0.01
7-Nov-10
081364268959
3
Bangun Manurung
 C2 No.41
5-Dec-10
0812770721313
4
Berty Yudibrata
 C2 No.31
16-Jan-11
081221965852
5
Denny Pudi Manando
 C7 No.17
6-Feb-11
081372205072
6
Eddy Mesakh
 A3 No.01-02
6-Mar-11
081372414872
7
Franky J Suryadi
 B2 No.01
3-Apr-11
081372661976
8
Frits Pijoh
 C7 No.08
1-May-11
07787888892
9
Herry Gustian
 A1 No.10
5-Jun-11
081210778900
10
Marlen Siagian
D 6 No.3
3-Jul-11
081362194668
11
Marthinus A. Lodo
 C1 No.15
7-Aug-11
08163620398
12
Michael JW Watung
C3 No.11
4-Sep-11
081364541318
13
Nikson Simanjuntak
 D1 No.07
2-Oct-11
081372502194
14
Rizal Mandacan
C9 No.08
6-Nov-11
081364365731
15
Ronni Tampubolon
 C10 No.6
4-Dec-11
081372654912
16
Yeni/Yenty
 C10 No.07
8-Jan-12
08179955411
17
Yohanes Suhartanto
C2 No.08
5-Feb-12
085729687613
18
Youke Sem Akay
 C2 No.26
4-Mar-12
082169116232
19
Yudi Lukianto
 C6 No.03
8-Apr-12
081364275459
20
Yupikayatun
 C2 No.20
6-May-12
08163695194
21
Jhonny Sitanggang
C2 No.46
3-Jun-12
0818830903
22
Basa Siahaan
C2 No.25
1-Jul-12
081364932298
23
Belna Pinem
C2 No.10
5-Aug-12
081372580007

.

Catatan:  Bagi Anggota sebelumnya berhalangan untuk menjadi Tuan Rumah  agar memberitahukan kepada pengurus minimal 3 hari sebelum
 





Undangan Perayaan Natal Bersama
Perumahan Marbella Residence.
Hari      :  Sabtu
Tanggal :  8 Januari 2011
Jam       :  19.30 Wib
Tempat :   Club House Marbella Residence.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar