|
TATA TERTIB BABUL KHOIRAT AL-MUTMA’INNAH
PERIODE TAHUN 2010-2011
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Babul Khoirat ini bernama Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
(2) Babul Khoirat Al-Mutma’innah ini didirikan pada tanggal 01 November 2010, dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(3) Babul Khoirat Al-Mutma’innah berkedudukan di Perumahan Marbella Residence, RW.39 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kodya Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Babul Khoirat Al-Mutma’innah berlandaskan Alquran dan Hadist dan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berasaskan Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 3
(1) Babul Khoirat Al-Mutma’innah melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengelolaan Babul Khoirat Al-Mutma’innah dilakukan dengan azas Ukhuwah Islamiyah;
c. Bersifat sosial kemasyarakatan;
(2) Babul Khoirat Al-Mutma’innah sebagai kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar ajaran agama Islam (Alquran dan Hadist).
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Tujuan didirikan Babul Khoirat Al-Mutma’innah adalah untuk :
a. Mempererat persaudaraan antara sesama Muslim khususnya anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah, serta warga perumahan Marbella Residence umumnya.
b. Membantu anggota pada khususnya dan warga Marbella Residence pada umumnya yang dalam keadaan terkena musibah;
c. Diharapkan mampu menggerakkan masyarakat menjadi masyarakat beriman dan bertaqwa;
Pasal 5
Kegiatan Babul Khoirat Al-Mutma’innah yaitu:
a. Membantu penyediaan peralatan fardhu kifayah anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah yang kemalangan.
b. Malakukan kegiatan fardhu kifayah bagi anggota yang terkena kemalangan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Beragama Islam.
c. Telah baliqh dan mukallaf (mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum);
d. Beralamat tempat tinggal di Perumahan Marbella Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kodya Batam.
e. Sanggup melaksanakan ketentuan yang diatur oleh Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
Pasal 7
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar uang iuran dengan jumlahnya sesuai diputuskan dalam rapat warga sebesar Rp. 100.000,- / KK untuk masa periode Thn 2010/2011.
b. Berpartisipasi dalam segala kegiatan Babul Khoirat ( pengurusan jenazah, tahlillan, dll ).
c. Mentaati ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
d. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan sesama anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah dan sesama warga Perumahan Marbella pada umumunya.
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Memperoleh santunan dari Babul Khoirat berupa :
- Bantuan kendaraan jenazah dalam kota, senilai Rp. 150.000,-
- Biaya penggalian kubur, senilai Rp. 300.000,-
- Kain Kafan dan kelengkapannya, senilai Rp. 200.000,-
- Pemandian jenazah dan kelengkapannya, senilai Rp. 100.000,-
b. Keluarga anggota yang mendapat santunan adalah setiap orang / warga yang tinggal dalam rumah tangga anggota yang bersangkutan.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
Pasal 9
Keanggotaan berakhir :
a. Apabila berhenti atas permintaan sendiri;
b. Apabila Anggota tersebut pindah domisili dari Perumahan Marbella Residence dan tidak melanjutkan pembayaran iuran selanjutnya, maka hak-hak keanggotaan tidak akan diberikan dan iuran yang telah diberikan sebelumnya menjadi infaq pada Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Pengurus Babul Khoirat Al-Mutma’innah dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa periode berikutnya.
Pasal 11
Susunan Pengurus Babul Khoirat Al-Mutma’innah periode tahun 2010 – 2011 adalah :
Penasehat : Akp Dunya Harun ( Ketua RW. 39)
Ketua : Eko Tjahjono ( B1-12 )
Sekretaris : Arhatta ( C5-16 )
Bendahara : Khairul ( B1-07 )
Humas : Hendrik Wiratama ( C1-03 )
Urusan Perlengkapan : - Rudi Sy. Idris ( C3-09 )
- Dedi ( C1-05 )
- Rijal ( B1-11 )
- Heryanto ( B1-05 )
Urusan Jenazah : - Kholik ( C9-07 )
- Indrajat ( B1-10 )
- Sumartono ( C7-02 )
Urusan Makam : - Suyoto ( C8-16 )
- Mulyadi ( C1-22 )
Urusan Transportasi : - Asnawi ( C3-12 )
- Rustam ( C3-17 )
Pasal 12
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
a. Menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
b. Melakukan seluruh kegiatan atas nama Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
c. Membuat rencana kegiatan Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
d. Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 13
(1) Pendanaan Babul Khoirat Al-Mutma’innah terdiri dari modal sendiri dan bantuan dari pihak tertentu yang tidak bertentangan dengan dasar dan azas Ukuwah Islamiyah.
(2) Pada saat pembentukan Babul Khoirat Al-Mutma’innah ini, masing-masing anggota diwajibkan membayar uang iuran sebesar Rp.100.000,- / KK untuk masa periode Thn 2010/2011.
(3) Besarnya iuran pada tahun berikutnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan rapat anggota / warga.
(4) Tahun Buku Babul Khoirat Al-Mutma’innah adalah tanggal 1 November 2010 sampai dengan 30 Desember 2011, dan untuk selanjutnya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun berikutnya pembukuan Babul Khoirat Al-Mutma’innah ditutup.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Demikian Tata Tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Babul Khoirat Al-Mutma’innah.RENCANA KERJA BABUL KHOIRAT AL-MUTMA’INNAH
PERIODE TAHUN 2010-2011
1. Sosialisasi.
Keberadaan Babul Khoirat Al-Mutma’innah perlu disosialisasikan kepada warga perumahan Marbella, agar warga mengetahui rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dari pembentukan Babul Khoirat ini serta manfaat kedepan yang akan diterima warga khususnya yang mengalami musibah kemalangan.
2. Pendataan dan Pendaftaran.
Bertujuan untuk mendata warga perumahan Marbella yang beragama Islam dan warga tetap (rumah pribadi) maupun kontrak, dan melakukan pendaftaran menjadi anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah bagi warga yang sudah didata, dengan memberikan penekanan sehingga diharapkan kepada seluruh warga yang beragama Islam mendaftar menjadi anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah.
3. Pengumpulan Dana.
Kepada warga perumahan Marbella yang sudah mendaftar menjadi anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah, sesuai kesepakatan bersama maka diharapkan membayar iuran awal sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / KK, untuk satu tahun pertama ( periode tahun 2010-2011) dan iuran selanjutnya untuk periode tahun 2012 akan ditentukan kemudian.
4. Pengadaan Perlengkapan.
Dari iuran awal anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah dengan asumsi warga yang mendaftar 80 KK x Rp. 100.000,- maka dana yang didapat sebesar Rp. 8.000.000,-, akan digunakan untuk keperluan pengurusan jenazah anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah yang meninggal dunia dengan asumsi untuk 5 orang selama tahun 2010-2011, dengan perincian sebagai berikut :
a. Pembuatan tempat pemandian jenazah : Rp. 2.500.000,-
b. Pembelian kain penutup tempat pemandian : Rp. 500.000,-
c. Pembelian selang air : Rp. 250.000,-
d. Pembuatan kain penutup keranda jenazah : Rp. 1.000.000,-
e. Kain Kafan dan perlengkapan, 5 org x Rp. 200.000,- : Rp. 1.000.000,-
f. Perlengkapan Mandi, 5 org x Rp.100.000,- : Rp. 500.000,-
g. Penggalian Kubur, 5 org x Rp.300.000,- : Rp. 1.500.000,-
h. BBM Kendaraan Jenazah, 5 org x Rp.150.000,- : Rp. 750.000,-
Jumlah: Rp. 8.000.000,-
5. Pelatihan.
Melaksanakan perlatihan kepada anggota Babul Khoirat Al-Mutma’innah tentang tata cara pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah laki-laki maupun perempuan, mulai dari memandikan, mengkafani dan menshalatkan jenazah serta hal-hal lain yang dianggap perlu dan bermanfaat.
6. Penutup.
Demikian rencana kerja ini dibuat sebagai pedoman kerja pengurus Babul Khoirat Al-Mutma’innah periode tahun 2010-2011.
Assalamualaikum, Wr.Wb.
BalasHapusHadits Hari ini…
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa “Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.” (Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra)
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum, Wr.Wb.
Assalamualaikum, Wr.Wb.
BalasHapusHadits Hari ini…
Rasulullah saw bersabda :” Sesungguhnya Allah menguji hamba-Nya dalam rezeki yang di berikanNya. Jika dia ridho dengan bagian yang di terimanya maka Allah akan memberkahinya dan menambahkan-Nya. Jika dia tidak ridho dengan pemberian-Nya maka Allah tidak akan memberi berkah kepada pemberian-Nya dan kepada orang itu.” (HR Ahmad)
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum, Wr.Wb.
hendrik.wr
Assalamualaikum akhi,
BalasHapusDimana ya tempat untuk pelatihan fardu kifayah di daerah batam..
Syukron..
WAssalamualaikum,wr. Wb.